814 total views, 3 views today
Syarat-Syarat Penempatan TKI ke Korea
1. Usia
– 18 hingga 39 tahun pada saat pendaftaran. Rentang usia ini sesuai dengan ketentuan dari HRDK dan BP2MI.
2. Sehat Jasmani dan Rohani
– Harus lulus pemeriksaan kesehatan dari klinik yang ditunjuk BP2MI untuk memastikan bahwa calon pekerja sehat jasmani dan mental.
– Bebas dari penyakit menular seperti hepatitis, HIV/AIDS, dan penyakit serius lainnya.
3. Memiliki Sertifikat EPS-TOPIK
– Lulus Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK (Employment Permit System-Test of Proficiency in Korean). Sertifikat ini diperlukan sebagai bukti kemampuan bahasa Korea.
– EPS-TOPIK merupakan ujian kemampuan bahasa Korea yang diselenggarakan oleh HRDK dan dikelola oleh BP2MI di Indonesia.
4. Memiliki Sertifikat Pelatihan
– Mengikuti pelatihan kompetensi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan di Korea, seperti keterampilan dasar bekerja di sektor industri atau perikanan. Sertifikat ini menjadi syarat tambahan yang sangat penting.
5. Paspor dan Dokumen Identitas Lengkap
– Memiliki paspor aktif yang berlaku minimal 1 tahun sebelum keberangkatan.
– Dokumen identitas lainnya seperti KTP dan Kartu Keluarga harus lengkap dan sesuai.
6. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
– Harus mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menunjukkan tidak ada catatan kriminal selama di Indonesia.
7. Bebas dari Utang Luar Negeri
– Calon pekerja tidak boleh memiliki utang luar negeri yang bermasalah atau dalam daftar hitam oleh lembaga keuangan.
8. Pendaftaran di Sistem G-to-G Korea
– Mengikuti seluruh proses pendaftaran dalam sistem G-to-G (Government to Government) yang dikelola oleh BP2MI.
– Proses ini meliputi seleksi administrasi, wawancara, dan pengisian formulir aplikasi sesuai dengan arahan resmi.
9. Biaya Penempatan
– Pembayaran biaya penempatan sesuai dengan ketentuan BP2MI, meliputi:
– Biaya pemeriksaan kesehatan
– Biaya pelatihan kerja
– Biaya tes EPS-TOPIK
10. Perjanjian Kerja dan Asuransi
– Setelah diterima, calon pekerja harus menandatangani perjanjian kerja dan mendaftarkan diri ke dalam asuransi pekerja migran.
—
Ketentuan Tambahan dari HRDK
1. EPS-TOPIK Point System
HRDK telah menerapkan sistem poin untuk seleksi pekerja, di mana penilaian tidak hanya berdasarkan tes bahasa, tetapi juga pengalaman kerja dan kualifikasi lainnya.
2. Re-entry Policy
Mantan pekerja di Korea yang telah menyelesaikan kontrak mereka dengan baik dapat mendaftar ulang untuk kembali bekerja di Korea melalui skema re-entry, tanpa perlu mengikuti tes bahasa.
3. Sektor yang Diperbolehkan
Saat ini, TKI ke Korea dapat ditempatkan di sektor-sektor tertentu seperti manufaktur, konstruksi, perikanan, dan pertanian, sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di Korea.