LARANGAN BARANG BAWAAN BAGI PMI PROGRAM G TO G

 172 total views,  1 views today

TERKAIT LARANGAN BARANG BAWAAN BAGI PMI PROGRAM G TO G PADA SAAT BERANGKAT KE KOREA SELATAN YANG MENGANDUNG PRODUK OLAHAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PERTERNAKAN

PENGUMUMAN

Nomor: PENG.557/PEN-PPP/X/2019

 

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: Peng.187/PEN-PPP/IV/2019 terkait Barang Bawaan PMI Program G to G ke Korea Selatan Pada Saat Pemberangkatan ke Korea Selatan dengan ini diberitahukan kepada seluruh PMI Program G to G ke Korea yang akan berangkat melalui program G to G ke Korea Selatan, sesuai surat dari Perwakilan EPS Center Indonesia-HRD Korea di Jakarta dengan nomor:IEPS/1212/2019 tentang Permohonan Kerjasama untuk Meningkatkan Pemeriksaan Awal dan Pendidikan Preventif Penyakit Afrika Swine Fever (ASF), maka dengan ini BNP2TKI menyampaikan beberapa poin yang wajib diperhatikan oleh PMI, yaitu:

  1. Seluruh pekerja asing dilarang membawa bahan makanan baik mentah maupun produk jadi dari hasil pertanian, perkebunan dan perternakan (misal: daging mentah, ikan asap, dendeng, rendang, abon, cabe, bawang merah, bawang putih, lada, merica, tumbar, kemiri, mie instan, kecap, saus, kopi bubuk, teh, jengkol, pete, sambal jadi, bumbu pecel, buah-buahan, makanan instan, keripik, snack, kacang, emping, dll) pada saat masuk ke Korea;
  2. Pekerja asing yang telah berada di Korea juga dilarang menerima makanan yang tersebut di poin 1 berupa paket kiriman barang melalui kurir dari kerabat atau keluarga di tanah air;
  3. Pekerja asing yang sedang masa cuti kembali ke negara asal atau sedang dalam proses pemberangkatan kembali sebagai committed worker (PMI re-entry) dihimbau untuk tidak mengunjungi lokasi atau fasilitas peternakan di daerah asal;
  4. Bila melanggar poin 1 maka akan dikenakan sanksi berupa denda kepada PMI minimal 1 juta Won sampai dengan maksimal di angka 10 juta Won;
  5. Harap membaca dengan seksama terkait barang bawaan pada pengumuman panggilan pemberangkatan yang diunggah setiap minggunya.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Jakarta, 01 Oktober 2019

 

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

NIP. 19610203 1987 0320 0111

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *