PENGUMUMAN UJIAN EPS-TOPIK CBT MANUFAKTUR TAHUN 2020

 1,381 total views,  10 views today

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK CBT SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

Nomor : PENG. 90 /PEN-PPP/III/2020

 

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi pendaftaran Ujian Sistem Poin Sektor Manufaktur Tahun 2020 pada tanggal 29 Februari s.d. 06 Maret 2020 di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Institut Koperasi Manajemen Indonesia (IKOPIN) Bandung dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPSS-904 tanggal 12 Maret 2020 perihal Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ujian CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Lokasi Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 di :
  NO TEMPAT UJIAN                                            ALAMAT
   1  BP3TKI Jakarta Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur)
  2  BP3TKI Semarang Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah
  1. Jumlah Pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK adalah sebanyak 23.280 Peserta (daftar terlampir).
  2. Penetapan peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea, keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
  3. Peserta yang telah mendaftar atau dilakukan verifikasi dokumen pendaftaran dan mendapatkan kartu ujian, namun tidak tercantum dalam daftar peserta pada lampiran pengumuman ini, maka dinyatakan tidak dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020, serta akan menerima pengembalian/refund uang pendaftaran yang telah dibayarkan (mekanisme pengembalian uang pendaftaran dan nama-nama peserta akan diumumkan kemudian).
  4. Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 terlampir. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal lahir dan NIK masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.
  5. Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 dilaksanakan 2 (dua) gelombang, dengan pembagian sebagai berikut :

Gelombang 1       : Tanggal 16 Maret s.d 14 April 2020

Gelombang 2       : Tanggal 02 Juni s.d 24 Juli 2020

  1. Pembagian waktu ujian         
         Pelaksanaan Tes Orientasi Sebelum Tes                                      Duration
              Reading                Listening
     1st – Sesi Pertama (Pagi)    09:30 – 10:00 WIB   10:00 – 10:25 (25 menit)     10:25 – 10:50 (25 menit)
     2nd – Sesi Kedua (Siang)    11:00 – 11:30 WIB   11:30 – 11:55 (25 menit)     11:55 – 12:20 (25 menit)
     3rd – Sesi Ketiga (Siang)    13:30 – 14:00 WIB   14:00 – 14:25 (25 menit)     14:25 – 14:50 (25 menit)
     4th – Sesi Keempat (Sore)    15:00 – 15:30 WIB   15:30 – 15:55 (25 menit)     15:55 – 16:20 (25 menit)

 *Semua peserta harus datang tepat waktu, keterlambatan tidak akan ditoleransi

  1. Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  2. Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  3. Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020.
  4. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Manufaktur Tahun 2020 DIWAJIBKAN membawa:
  5. Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
  6. Asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran; **Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian, KTP atau Paspor tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
  7. Peserta wajib menggunakan baju berkerah dan bersepatu.
  8. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi kedua atau sesi berikutnya.
  9. Peserta ujian tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
  10. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.
  11. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).
  12. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
  13. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksa identitas peserta ujian.
  14. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan.
  15. Sebelum peserta memasuki  ruangan ujian CBT akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Peserta ujian tahap 1 yang suhu tubuhnya mencapai 37.5 derajat Celcius atau lebih tidak boleh ikut ujian CBT tahap 1 dan akan dialihkan ke ujian tahap 2 (tidak berlaku bagi peserta ujian yg tidak hadir).
  16. Harap mengenakan masker serta menjaga kebersihan dan kesehatan pribadi guna  pencegahan penularan Corona.

Demikian disampaikan agar maklum.

 

Jakarta, 13 Maret 2020

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

TTD

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

NIP. 19610203 198703 2 001

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *